RSS
Write some words about you and your blog here

TEKNOLOGI DALAM PERBANKAN DI MALAYSIA

Sejarah Perkembangan Perbankan Malaysia


Sejarah awal kelahirannya, perbankan Islam di Malaysia telah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal dan internal. Faktor-faktor ekternal yang mempengaruhi perkembangan bank Islam di Malaysia adalah berdirinya Bank Islam yang pertama di dunia yaitu Dubai Islamic Bank di Dubai Uni Emirat Arab dan Bank Pembangunan Islam (IDB) di Arab Saudi pada tahun 1975. Pada tahun 1976 hingga akhir 1985, terdapat banyak pendirian bank Islam secara pesat di seluruh dunia. Langkah-langkah ini diikuti oleh beberapa negara Islam seperti Sudan, Pakistan dan Iran dengan menggantikan sistem perbankan kepada sistem perbankan Islam. Sedangkan faktor internal yang memberikan peran yang penting dalam pengoperasian sistem perbankan Islam adalah desakan masyarakat malaysia untuk melakukan pembentukan bank syariah yang diilhami perkembangan perbankan syariah secara pesat di timur tengah.


Selain itu perbankan syariah dianggap sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tabungan haji yang sudah terbukti keberhasilannya dalam mengelola dana masyarakat muslim. Faktor internal lainnya adalah adanya inisiatif yang aktif dari kerajaan Malaysia dalam memfasilitasi pengaturan perbankan syariah di negara tersebut. Faktor-faktor tersebut menjadi pemicu penting dalam tonggak perkembangan perbankan syariah di negara Malaysia, yaitu dengan diundangkannya sebuat peraturan bernama Akta Bank Islam 1983, serta dikeluarkannya Akta Pelaburan Kerajaan 1983. Untuk kemudian kedua undang-undang tersebut menjadi milestone pertumbuhan perbankan syariah Malaysia.


Undang-Undang tentang bank Islam di Malaysia (Akta Bank Islam 1983) yang disahkan pada 7 April 1983 telah memberikan kewenangan kepada Bank Negara Malaysia1 untuk memberikan izin pendirian bank syariah dan melakukan pengawasan atas kegiatan operasional bank syariah. Secara spesifik izin yang diberikan adalah layanan perbankan Islam yang tidak bertentangan dengan aturan syariah Islam, dalam hal ini Bank Negara Malaysia selalu melakukan pemeriksaan on-site secara berkelanjutan yaitu dengan melakukan audit syariah terhadap segala kegiatan operasional yang dilakukan bank syariah. Dalam hal ini BNM senantiasa membuat evaluasi dan sertifikasi pemenuhan aspek kesyariahaan pada setiap tahun, termasuk dalam pemberian izin untuk pembukaan cabang-cabang baru dari bank syariah.Di samping itu Akta Bank Islam juga tetap membebankan kewajiban standart perbankan guna memenuhi aspek kesehatan perbankan bagi bank syariah, seperti: CAR, SRR dan LRR, dengan demikian bank syariah tidak hanya berkewajiban memenuhi aspek ekonomis perbankan saja akan tetapi harus tetap memegang prinsip pemenuhan aspek syariah.


Komitmen Kerajaan Malaysia terhadap pendirian perbankan syariah dibuktikan dengan keluarnya Akta Pelaburan Kerajaan 1983 (APK), undang-undang ini memberikan peluang dan fasilitas khusus kepada bank syariah untuk mendapatkan dana pinjaman secara syariah dari kerajaan untuk membantu keuangan bank syariah tersebut. Tujuan dari diterbitkannya undang-undang ini adalah untuk memberikan bantuan likuiditas kepada bank syariah agar dapat memenuhi kewajiban pembayarannya kepada nasabah maupun kepada pihak ketiga. Salah satu bentuk pinjaman likuiditas dari kerajaan Malaysia disebut dengan Sijil Pelaburan Kerajaan (SPK) yang dikeluarkan sejak 1983, pembiayaan tersebut dilaksanakan berdasarkan konsep Qardhul Hasan.


Pendirian Bank Islam Malaysian Berhad (BIMB) pada 1 Juli 1983 sebagai Bank Islam pertama merupakan langkah awal perkembangan perbankan syariah di Malaysia. Kegiatan operasional awal Bank Islam Malaysian Berhad dari tahun 1983 hingga 1992 dianggap sebagai tahun-tahun monopoli BIMB karena adanya keputusan kerajaan untuk memberi tenggang waktu selama 10 tahun kepada BIMB untuk berkembang, dalam hal ini kerajaan memberikan kewenangan BIMB untuk beroperasi tanpa saingan sehingga diharapkan pertumbuhannya akan berlangsung secara maksimal dan yang terakhir memberikan peluang kepada Bank Islam untuk sebanyak mungkin membuat produk perbankan Islam. Ketika pada tahun 1990, Bank Negara Malasysia telah mengeluarkan suatu keputusan untuk melaksanakan satu sistem perbankan syariah yang komperehensif dan beroperasi secara berdampingan dengan sistem perbankan konvensional. Perkembangan BIMB sedemikian cepat, setelah 10 tahun masa perkembangan eksklusif yang diberikan oleh Kerajaan Malaysia, BIMB telah memiliki 80 cabang dan 1,200 orang karyawan, dalam perkembangannya BIMB juga tercatat dalam Main Board of the Kuala Lumpur Stock Exchange pada 17 Januari 1992.


Perkembangan sistem perbankan ganda di Malaysia berlangsung dalam dua tahapan besar. Tahapan pertama berlangsung pada tahun 1990, pada tahapan ini perbankan konvensional dan perbankan syariah berjalan secara beriringaan dengan mekanisme pasar yang lebih terbuka. Tahap kedua berlangsung sejak tahun 2001, dimana perbankan syariah menjadi bahan utama dari bangunan keuangan nasional Malaysia. Perbankan syariah di Malaysia berkembang maju dan komperehensif sehingga dapat menyumbang pemasukan nasional secara kualitatif dan kuantitatif guna memenuhi kebutuhan ekonomi negara.


Pembentukan sistem perbankan ganda merupakan suatu strategi dalam rangka meningkatkan diversifikasi jenis produk dan layanan dari perbankan, dengan demikian ummat Islam sebagai komponen terbesar masyarakat Malaysia akan dapat memilih dan menggunakan produk perbankan yang sesuai dengan ajaran agamanya. Di samping itu, sistem ini dapat menyediakan suatu alternatif produk perbankan yang baru dan lebih luas kepada masyarakat, sehingga konsumen akan dapat memilih untuk memanfaatkan layanan perbankan syariah ataukah konvensional. Sebagai dampak penggunaan sistem perbankan ganda, pemerintah Malaysia harus menyiapkan berbagai pranata perbankan yang baru sebagai suatu upaya agar perbankan syariah akan dapat memeberikan layanan secara komperehensif.


Pada tahun 1993, otoritas perbankan Malaysia mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan Skim Perbankan Islam (SPI). Program Skim Perbankan Islam dilaksanakan pada tahun 1993 hingga 2000 sebagai suatu upaya memperkuat jaringan pelayanan perbankan syariah, mentargetkan kenaikan share market perbankan syariah hingga 5 % serta memperbanyak jenis layanan bank syariah. Di samping itu dibentuklah Majlis Penasihat Syariah pada tingkat nasional dan pembuatan Jabatan Perbankan Islam dan Takaful pada Bank Negara Malaysia.
Salah satu dari strategi yang digunakan untuk membangunkan sistem perbankan Islam adalah dengan menambah jumlah peserta yang bergabung dalam Skim Perbankan Islam. Pelembagaan SPI bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan perbankan syariah kepada masyarakat luas dalam waktu yang singkat serta dengan biaya yang rendah. Dengan mengikuti keanggotaan Skim Perbankan Syariah, bank konvensional diperkenankan memberikan pelayanan produk dalam bentuk syariah dengan menggunakan prasarana dan instrumen yang sudah ditetapkan. Bank Negara Malaysia secara khusus telah memberikan guide line mengenai bank konvensional yang memberikan layanan produk syariah, antara lain aturan pada BAFIA pasal 32 yang tidak membenarkan bank melakukan investasi pada sektor usaha yang bersinggungan dengan barang haram seperti arak dan judi. Pasal 124 BAFIA juga mensyaratkan kepada bank konvensional yang memberikan layanan produk syariah, haruslah membuat unit atau divisi perbankan syariah. Skim ini bersifat sukarela, namun pelaksanaannya tunduk pada ketentuan yang diatur oleh BNM.


SPI ini adalah merupakan skim yang terbuka dan sukarela, BNM tidak memaksa semua bank untuk mengikuti skim tersebut. Apabila bank konvensional mengikuti program SPI, maka bank tersebut haruslah mengikuti semua petunjuk dan persyaratan standart yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia. Salah satu persyaratan yang diberikan oleh BNM kepada bank konvensional yang hendak mengikuti SPI adalah pembentukan “Bahagian Perbankan Islam” (Islamic Banking Division), lembaga ini harus diketuai oleh seorang yang memiliki kompetensi dan lisensi dalam bidang perbankan syariah. Sementara itu, bank peserta SPI diwajibkan mencari dan mengelola dana layanan perbankan syariah secara terpisah dari anggaran untuk perbankan konvensional. Bank-bank SPI diwajibkan memberikan proposal pembuatan layanan syariah beserta jaminan kesyariaahan produk dan laporannya kepada BNM. Apabila kode rekening yang dimiliki oleh SPI mengikuti jaringan RENTAS2 (Real Time Electronic Transfer of Funds and Securities) dan juga layanan SPICK (Sistem Penjelasan Imej Cek Kebangsaan), maka haruslah Bank SPI tersebut mempunyai pelaporan statistik dalam bentuk dalam FISS (Financial Institutions Statistical System).

Produk yang diberikan oleh SPI sangatlah variatif, terdapat 30 jenis produk layanan yang diberikan diantaranya adalah deposito, simpanan berjangka dan rekening koran, pembiayaan perorangan, pembiayaan korporasi dan pembiayaan perdagangan. Jenis layanan SPI pada dasarnya merupakan bentuk pengembangan dari layanan perbankan konvensional yang dikonversi dalam skim syariah.
Sementara itu, kegiatan pasar uang di Malaysia berlangsung sejak peresmiannya pada bulan Januari 1994. Di dalam pasar uang syariah ini terdapat dua komponen yang utama, yaitu;
i. Pinjaman Mudharabah Antar Bank3
Pinjaman jenis ini merupakan skim pembiayaan yang diberikan oleh bank yang memiliki kelebihan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, dengan skim ini antar bank tersebut dapat dilakukan perjanjian pinjam-meminjam dengan prinsip mudharabah. Pada umumnya pinjaman Mudharabah antar bank memiliki masa jatuh tempo selama 1 (satu) tahun dan pembagian nisbah keuntungan telah ditentukan bersama pada awal pembuatan perjanjian .


ii. Jual Beli Surat Berharga Syariah4
Jual beli surat berharga pada pasar uang syariah biasanya memperdagangkan beberapa instrumen sebagai berikut: IAB (Bil Pertukaran Islam/Islamic Accepted Bill) IDS, ICPs, INIs, BMC (Bon Mudharabah Cagamas) dan GII. Pada bulan November 2000, BNM telah memperkenalkan instrumen baru, yaitu : Nota Boleh Niaga berdasarkan Bai Al-Inah, merupakan suatu instrumen jual-beli dimana suatu barang dijual dengan harga secara tangguh, kemudian kemudian barang tersebut dibeli kembali secara tunai dengan harga lebih rendah dari pada harga jual sebelumnya.
Langkah strategis Malaysia dalam upaya mempercepat pengembangan perbankan syariah adalah dengan mendirikan Bank Islam pada tahap kedua yang mulai beroperasi sejak 1 Oktober 1999. Pendirian Bank Islam pada tahap kedua ini dilakukan dengan menggabungkan Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) dan Bank of Commerce Berhad (BOCB). Seluruh Asset Bank Syariah BOCB, BBMBK (Syarikat Kewangan) di spin off ke BBMB, dalam hal ini tidak terkecuali dengan asset konvensional yang dimiliki oleh BBMB dan BBMBK. Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) telah mengembalikan lisensi yang diberikan oleh BAFIA dan kemudian mengajukan permohonan lisensi perbankan syariah di bawah pengaturan Akta Perbankan Islam. Seluruh karyawan BBMB, BOCB dan BBMBK sejumlah 1,000 orang dipindah tugaskan ke BMMB, dengan modal dasar RM 300 juta dan 40 kantor cabang yang tersebar di seluruh Malaysia.
1. Adalah Bank Sentral Malaysia yang dibentuk berdasarkan Central bank of Malaysia Act 1958, Act No 519
2. Layanan Transfer secara otomatis melalui ATM, Phone Banking dan Internet Banking antar berbagai bank, baik konvensional maupun syariah secara real time, seperti jaringan ATM Bersama
3. Biasanya disebut dengan Pelaburan Mudharabah Antarbank
4. Biasanya disebut dengan Urusniaga Nota Islam

0 comments:

Post a Comment